- Menyatakan terdakwa Diansyah Als Iyok Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, serta Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
- 23 (dua puluh tiga) paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening kosong.
- 3 (tiga) bal plastik bening ukuran besar.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone nokia warna hitam.
- 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman plastik.
- 1 (satu) buah dompet warna merah.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih.
- rampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Shbr Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuanita Rusnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik7322