- Menyatakan Anak I Adek Gustian alias Anggik alias Gitok dan Anak II Edwar Ardiansyah Lubis alias Edwar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat untuk Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Adek Gustian alias Anggik alias Gitok dan Anak II Edwar Ardiansyah Lubis alias Edwar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kota Tanjungbalai masing-masing selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram;
- 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong;
- 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru nomor sim card 081264133816 nomor Imei 1 : 860735054538079 Imei 2 : 860735054538061;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu tanpa plat nomor Polisi nomor mesin KF41E 151543 nomor rangka MH1KF4115KK514644;
- Uang tunai sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) batang pipet kaca / pirex kosong;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Fitra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Rizky Abadi alias Kiki; 6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjb
Statistik411