- MenyatakanTerdakwaSolahudinbin Matsupitersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukummenguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0402 (nol koma nol empat nol dua) gram;
- Sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unithandphonemerek VIVO warna hitam kombinasi biru metalik;
- 1 (satu) unithandphonemerek Samsung warna biru kombinasi putih;
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zoya Haspita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saharudin Ramanda, Br Hakim Anggota Muthia Wulandari |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti Wirda Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6483 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Banding : 101/PID. SUS/2022/PT TJK
Statistik3518