- Menyatakan Terdakwa Roy Pratama Bin Sapon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi B 2701 BON
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zoya Haspita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artha Ario Putranto, Br Hakim Anggota Vega Sarlita |
Panitera | Panitera Pengganti Yulis Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada Terdakwa Roy Pratama Bin Sapon. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Kasasi : 6561 K/Pid.Sus/2022
Banding : 106/PID.SUS/2022/PT TJK
Statistik3320