- Menyatakan Terdakwa Shelly Elvara Aprilia binti Romli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nomor Polisi B 2701 BON;
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zoya Haspita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artha Ario Putranto, Br Hakim Anggota Vega Sarlita |
Panitera | Panitera Pengganti Tetti Herawati Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Roy Pratama; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Kasasi : 6559 K/Pid.Sus/2022
Banding : 107/PID.SUS/2022/PT TJK
Statistik346