Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 67/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. Jojo Suharjobrdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | Arwan Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 831/PDT.G/2022/PA.SMN TANGGAL 30 AGUSTUS 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 SHAFAR 1444 HIJRIYAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAPTERMOHON KONVENSI/PEMBANDING (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENASI/PEMBANDING SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK SEBAGAI BERIKUT: 2.1. NAFKAH SELAMA IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 2.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); 2.3. NAFKAH MADHIYAH (LAMPAU) SEJUMLAH RP27.700.000,00 (DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH); 3. MENETAPKAN HAK HADHANAH ANAK BERNAMA ANAK P & T, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 22 JULI 2018 BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING (PEMBANDING) DAN MEWAJIBKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP BULANNYA, DI LUAR BIAYA UNTUK PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN ATAU MANDIRI; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TENTANG PEMBAYARAN NAFKAH ISTRI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN SEBESAR 1/3 BAGIAN DARI PENDAPATAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 831/Pdt.G/2022/PA.Smn tanggal 30 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1444 Hijriyah tersebut dengan perbaikan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Termohon Konvensi/Pembanding;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadapTermohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvenasi/Pembanding sesaat sebelum pengucapan Ikrar Talak sebagai berikut:2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);2.3. Nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp27.700.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan hak hadhanah anak bernama Anak P & T, perempuan, lahir tanggal 22 Juli 2018 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi/Pembanding (PEMBANDING) dan mewajibkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya, di luar biaya untuk pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tentang pembayaran nafkah istri setelah terjadinya perceraian sebesar 1/3 bagian dari pendapatan Tergugat Rekonvensi/Terbanding;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 831/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik10523