- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 15 Desember 2020, sesuai pasal 168 ayat (1) Undang?Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;
- Hak-hak Penggugat (i.c Selina Ritonga) berdasarkan ketentuan pasal 168 ayat 3 jo pasal 156 ayat 4 yaitu sebesar = Rp. 9.877.844,00,-
Putusan PN MEDAN Nomor 328/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 328/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; a. Uang Pesangon 9 X Rp. 3.465.910,00 =Rp. 31.193.190,00,- b. Uang penghargaan masa kerja: 10 x Rp. 3.465.910,- = Rp. 34.659.100,00- c.Uang pergantian hak 15% x 65.852.290 = Rp. 9.877.844,00,- (sembuilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah ) 4.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp.520.000,00(lima ratus dua puluh ribu rupiah),; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 328/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1099 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 328/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik1143