- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No65 Kenagarian Lunang Gambar Situasi Tanggal 2 Januari 1979 No64/1979 dengan luas l lebih kurang2178 m2atas nama Amat Busari;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek perkara yaitu sebahagian tanah Sertifikat Hak Milik No65 Kenagarian Lunang Gambar Situasi Tanggal 2 Januari 1979 No64/1979 dengan luas lebih kurang2178 m2atas nama Amat Busari dengan tanpa izin Para Penggugat mendirikan bangunan berbentuk toko/kios, yangmana sekarang berjumlah sekitar 10 (unit) bangunan berbentuk toko dan membangun 1 (satu) unit ruko II (dua) lantai dengan 9 (sembilan) pintu diatas dan 9 (sembilan) pintu dibawah yang baru dibangun dan 1 (satu) unit bangunan berbentuk WC dan menggali tanah objek perkara dan menyewakan toko/kios kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII serta menolak penawaran Para Penggugat kepada Tergugat I untuk menerima uang sejumlah Rp161.000.000,00 (seratus enam puluh satu juta rupiah) dan mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 65 Kenagarian Lunang Gambar Situasi Tanggal 2 Januari 1979 No. 64/1979 dengan luas 2178 m2atas nama Amat Busari yang aslinya kepada Para Penggugatadalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dan serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 65 Kenagarian Lunang Gambar Situasi Tanggal 2 Januari 1979 No. 64/1979 dengan luas 2178 m2atasnama Amat Busari yang aslinya kepada Para Penggugat yang tanpa seizin Para Penggugat didirikan bangunan oleh Tergugat I berbentuk toko/kios, yangmana sekarang berjumlah sekitar 10 (unit) bangunan berbentuk toko dan membangun 1 (satu) unit ruko II (dua) lantai dengan 9 (sembilan) pintu diatas dan 9 (sembilan) pintu dibawah yang baru dibangun dan 1 (satu) unit bangunan berbentuk WC dan menggali tanah objek perkara dan menyewakan toko/kios kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak-hak orang lain yang melekat di atas tanah tersebut, kalau ingkar dengan bantuan polisi atau pihak berwajib lainnya;
- Menghukum Tergugat I agar membayar uang paksa (dwansgom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan isi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp7.694.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN PAINAN Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik8410