- Menyatakan Terdakwa Yudi Candra Alias Yudi Bin Cecep Suryana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik strip sedang bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat BB Netto 2,83 (dua koma delapan tiga) gram, berat BB diuji laboratorium 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan berat BB sisa pengujian 2,8 (dua koma delapan) gram;
- 1 (satu) kotak rokok warna Hitam merk DUNHILL;
- 1 ( satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO;
- 1 (satu) unit motor Honda Vario;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 298/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk di musnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Hetiy Rusnana selaku pemilik ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik5711