Putusan PN BENGKULU Nomor 360/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan terdakwa DENI SURYADI Bin (Alm) ZAINUL, tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan dalam bentuk tanaman jenis Ganja?, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua dan Ketiga dalam surat Dakwaan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanaa penjara 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oeh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Membebankan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetpakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) paket Narkotika sabu dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok Sampoerna Mild, berat bersih Sabu : 0,21 Gram, dipergunakan untuk Pengujian Laboratorium Balai POM Bengkulu - 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat, berat bersih Ganja : 0,61 Gram, dipergunakan untuk Pengujian Laboratorium Balai POM Bengkulu. - 1 (satu) lembar celana pendek merk Cordin warna merah. dimusnahkan - 1 (astu) unit HP Samsung warna Gold beserta Simcard 085382306266 dan 083851397790 Dirampas untuk negara 6. Memebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik14810