- Menerima eksepsi Tegugat untuk sebagian.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 418,50 M dari Cut Elly Dasminur berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 006/2016 yang terletak di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur dengan tanah Samsudin 62 M
- Barat dengan tanah alm. Mentri Raman 62 M
- Uara dengan tanah Toke Idris 6.75 M
- Selatan dengan Jalan Desa Pleukung 6.75 M
- Sebidang tanah kurang lebih seluas 10.008,75 meter kepada Rusdi, yang terletak di dekat perumahan Komplek Riski, Dusun Villa Indah, Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, dari Rusdi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur dengan tanah Samsudin 65 M
- Barat dengan tanah alm. Mentri Raman 92 M
- Uara dengan tanah Toke Idris 115 M
- Selatan dengan Jalan Desa Pleukung 140 M
- Hasil Penjualan satu unit Exsapator / beko merk Hitachi Zaxsis 210 F type Zaxsis jenis 210 F seharga Rp350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Satu unit honda vario 150CC warna biru gelap nomor polisi B 3450 FEE pembelian pada tahun 2017 di beli di Jakarta ;
- Alat-alat perabotan rumah di villa Indah yang berada di Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan kuala Kabupaten nagan raya;
- Ac, 2 Buah.
- Lemari baju 5 pintu 1 buah
- Rak piring 1 buah
- tempat tidur 2 buah
- Kursi tamu 1 buah
- Menyatakan (separoh) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas adalah bagian Penggugat Konvensi, dan (separoh) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas adalah bagian Tergugat Konvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melakukan pembagian terhadap harta bersma sebagaiman tersebut pada amar putusan angka 2 di atas secara suka rela atau natura, dan apabila tidak bisa dilakukan secara suka rela maka akan dilakukan eksekusi.
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi terhadap obyek sengketa angka 4.1, obyek sengketa angka 4.5, s/d obyek sengketa angka 4.7, obyek sengketa angka 5.1, obyek sengketa angka 5.5 s/d obyek sengketa angka 5.8, tidak dapat diterima(Niet Ontvankaelijke Verklaard).
- Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh panitera mahkamah syar'iyah suka makmue adalah sah dan berharga.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Pengngugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp15.960.000,-(lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan MS Suka Makmue Nomor 22/Pdt.G/2022/MS.Skm |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuairkham Soderi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaafif Waldy, I.br Hakim Anggotaanase Syukriza |
Panitera | Panitera Pengganti Nila Janiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvesi Dalam Eksepsi. Dalam pokok perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/MS.Skm.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/MS.Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2022/MS.Skm
Statistik6924