- Menyatakan Terdakwa I. NI NYOMAN JULIAN DARI Als MANDARI dan Terdakwa II. I GEDE BAYU PRATAMA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama dan Kedua;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit R 4 (Mobil) merk Honda CRV warna Hitam No. Pol : DR 1131 BL beserta kunci kontaknya ;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. Pol : DR 1131 BL atas nama WIDI ASTUTI Alamat BTN Seganteng Blok B.33 Kecamatan Kota Mataram ;
- 1 (satu) unit R 4 (mobil) merk Honda Civic warna merah Nopol DR 1618 BL beserta kunci kontaknya ;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. Pol : DR 1618 BL atas nama I GEDE BAYU PRATAMA Alamat jalan Selaparang Sweta Selatan Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ;
- Uang tunai sebesar Rp. 16.940.000,- (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar uang 50000 won ;
- 1 (satu) lembar uang Rp. 75.000,00- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar uang 20 Dolar Australia ;
- 2 (dua) buah Kartu ATM BCA ;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo Reno 5 warna biru Nomor : 087883114992 ;
- 1 (satu) buah merk I Phone X warna silver Nomor XL :085932851799 ;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A3S Nomor :087872270038 ;
- 1 (satu) buah HP merk I Phone X warna Gold Nomor : 087834259737 ;
- 3 (tiga) buah HP kecil merk Nokia warna hitam dan putih ;
- 1 (satu) lembar struk ATM BCA pembayaran kamar Hotel Novotel tanggal 04 Januari 2021 ;
- 3 (tiga) lembar Bukti Pemesan (Guest Registration) pembayaran kamar 601, 604 dan 609 Hotel Novotel Lombok ;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merk SANDISK yang berisi salinan data Rekaman CCTV terkait kedatangan yang diduga pelaku ke Hotel Novotel Kuta Lombok tersebut ;
- 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV merk ?merk ?G-LENZ CCTV? warna hitam ;
- 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV merk ?merk ? INFINITY ? warna hitam ;
- 1 (satu) unit Flash Drive 8 GB merk ?ROBOT? warna Putih dan Silver berisi salinan rekaman Video CCTV yang ada pada 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV merk ?G-LENZ CCTV? warna hitam dan 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV merk ?INFINITY? warna hitam.
Putusan PN MATARAM Nomor 348/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Prasetyo, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Irfandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa I.Ni Nyoman Julian Dari als Mandari. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1548 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 348/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik42268