- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi atas Obyek Sengketa sejak tanggal 02 November 2018 sampai pada bulan Maret 2022 adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
-
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi merusak 1 (satu) bangunan rumah yang ada di atas tanah Obyek Sengketa serta membuat usaha, menyewakan Obyek Sengketa pada pihak lain adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa adalah hak milik dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Sertifikat Hak Milik No.631/Mahakeret Barat/2021 atas nama MAUDY JEANETTE KAIRUPAN adalah sah dan mengikat;
-
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi uang kerugian secara materiil sejumlah Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah) dan secara immateriil sejumlah Rp400.000.000,00 (empatratus juta rupiah);
-
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
-
Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MANADO Nomor 258/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yance Patiran, Mhbr Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.210.000,00.( Tiga juta duaratus sepuluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik14699