- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat agar membayar kepada Penggugat sebesar Rp.440.587.500,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), seketika setelah putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sampai saat ini sejumlah Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2022/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2022/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 962 PK/Pdt/2023
Pertama : 37/Pdt.G/2022/PN Trt
Banding : 18/Pdt/2023/PT MDN
Statistik216148