Putusan PN MAKASSAR Nomor 160/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurjannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: : Dalam Eksespsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah/bangunan objek sengketa yang dibeli dari Ny. MAIMURI dan Bp. M. KASIM sesuai Akta Jual Beli No. 39/JB/Tamalate/VIII/1999, tanggal 30 Agustus 1999 terletak di Jl. Baji Gau II, No.69B, RT.002/RW.012, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas??batas sbb : - Sebelah Utara berbatasan dengan MAHYUR Dg. NARO ; RAPPUNG ; RAHMAN MUNTU; - Sebelah Timur berbatasan dengan AHMAD; - Sebelah Selatan berbatasan dengan MANGKA Dg. NOMPO; SITTIARA KENNA (alm) ; JUMARIA SONGKE (alm); - Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong; Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui dan menguasai tanah/bangunan objek sengketa dan tidak bersedia menyerahkan surat asli Sertipikat Hak Milik No.20043/Bongaya, Surat Ukur Sementara No.43, tanggal 28 September 1999, luas 458 m2 (dahulu SHM No.780/Jongaya, SU Sementara No.1708, tanggal 20 Juli 1982) kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; Menyatakan semua surat??surat yang timbul dan terbit di atas tanah/bangunan objek sengketa yang tercatat atas nama Tergugat I atau Tergugat II adalah cacat dan tidak sah serta tidak mengikat atas tanah/bangunan objek sengketa milik Penggugat tersebut; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan surat asli Sertipikat Hak Milik No.20043/Bongaya, Surat Ukur Sementara No. 43, tanggal 28 September 1999, luas 458 m2 (dahulu SHM No. 780/Jongaya, SU Sementara No. 1708, tanggal 20 Juli 1982) atas nama Ny. STELMA MANIKAPE tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga; Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 20043 / Bongaya, Surat Ukur Sementara No. 43, tanggal 28 September 1999, luas 458 m2 (dahulu SHM No. 780 / Jongaya, SU Sementara No. 1708, tanggal 20 Juli 1982) dari atas nama Ny. STELMA MANIKAPE tersebut ke atas nama Penggugat (JUSTINA MANIKAPE) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang menguasai, menempati atau yang memperoleh hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan tanah/bangunan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam kedaan kosong sempurna tanpa beban dan syarat apapun juga; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sekaligus tunai; Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik9845