- Menyatakan Terdakwa AFRI WEWENDRA bin WILMAR panggilan WEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 3 (tiga) buah mancis tanpa kepala;
- 4 (empat) buah pipet;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1205Y dengan IMEI: 356755/06/653576/5 warna hitam dan;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J2 warna emas dengan IMEI: 357464095564545/01, IMEI 2: 357464095564542/01;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 5951 NG beserta kunci kontak dan STNK;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Pdp |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari, Br Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiza Muklis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Pdp
Statistik7412