- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan Eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 tidak diterima untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK SENGKETA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00893 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 20/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 575 M2 (lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama Tu?in;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00894 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 21/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), atas nama Johan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00895 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 22/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) atas nama Sutirjo;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00896 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 23/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama Syahfendi; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00897 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 24/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 655 M2 (enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Trisman Makmum.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00893 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 20/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 575 M2 (lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama Tu?in;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00894 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 21/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), atas nama Johan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00895 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 22/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) atas nama Sutirjo;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00896 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 23/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) atas nama Syahfendi; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00897 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kotamadya Bengkulu, Propinsi Bengkulu, diterbitkan tanggal 21 Agustus 2001, Surat Ukur Nomor 24/2001 tanggal 2 Agustus 2001, luas 655 M2 (enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Trisman Makmum; 4. Menghukum Tergugat, dan Tergugat II Intervensi 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.382.000,00(dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 8/G/2022/PTUN.BKL |
|
Nomor | 8/G/2022/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zubaida Djaiz Baranyanan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delta Arga Prayudha, Br Hakim Anggota Bernadette Febriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidya Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dalam buku register tanah di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2022/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 8/G/2022/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/B/2023/PT.TUN.PLG
Kasasi : 440 K/TUN/2023
Pertama : 8/G/2022/PTUN.BKL
Statistik243101