- Menyatakan Anak Berhadapan Dengan Hukum ADHITYA AKBAR PUTRA KUSWARA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Anak Berhadapan Dengan Hukum ADHITYA AKBAR PUTRA KUSWARA, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Anak Berhadapan Dengan Hukum ADHITYA AKBAR PUTRA KUSWARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda diganti dengan palatihan kerja di Lembaga BRSAMPK Handayani di Jakarta Timur selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berhadapan Dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Berhadapan Dengan Hukum tetap ditahan;
- Membebankan Anak Berhadapan Dengan Hukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);.
Putusan PN BEKASI Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks
Banding : 12/PID.SUS-Anak/2022/PT BDG
Statistik25739