- Utara berbatasan dengan: Tanah Milik Mukhlis H.Ahmad
- Timur berbatasan dengan: (dulu) Gangdan sekarang tanah milik
- Selatan berbatasan dengan: (dulu) tanah milik Arifin H. Arsyik dan
- Barat berbatasan dengan: Jalan Raya
- Menghukum Tergugat yang tetap menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 153/1986 atas nama Mustafa Muhidin luas 418 m2(empat ratus delapan belas meter persegi) tanpa hak, dan selanjutnya perbuatan tergugat yang melanjutkan penguasaan tanah obyek sengketa tanpa ijin penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan tidak sah menurut hukum, sehingga harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan menurut hukum kepadaTergugat atau kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 153/1986 atas nama Mustafa Muhidin luas 418 m2(empat ratus delapan belas meter persegi) dan yang menguasai tanah obyek sengketa dengan alasan apapun juga untuk wajib menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 153/1986 atas nama Mustafa Muhidin luas 418 m2(empat ratus delapan belas meter persegi)kepada penggugat dan sekaligus keluar meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada penggugat secara aman, damai dan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dihitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuktunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (Kepolisian/TNI);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.274.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Putusan PN DOMPU Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: -Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut TergugatII; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian; 2.Menetapkan hukum sebidang tanah pekarangan dengan luas 418 m2(empat ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan batas-batas : Ridwan Yakub dan Neni Juliani ; sekarang H. Miskan Arsyad Obyek tanah pekarangan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 153/1986 atas nama Mustafa Muhidin adalah tanah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Dpu
Statistik7415