- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, menguasai tanah milik Penggugat secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat-surat yang menjadi dasar perolehan tanah Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum yaitu:
- Surat Penyerahan Hak tanggal 17 Juli 1979 antara Tengku Gamal Telunjuk Alam dengan Tengku Nurhayati yang dibuat diatas kertas segel bertahun 1979;
- Surat Penyerahan Hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain Al Rasyid kepada tengku Gamal Telunjuk Alam, yang dibuat diatas kertas segel bertahun 1971;
- Grant Sultan Nomor : 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang dikeluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang
- Utara
- Selatan
- Barat
- Timur
- Utara
- Selatan
- Barat
- Timur
- Utara
- Selatan
- Barat
- Timur
- Utara
- Selatan
- Barat
- Timur
- Utara
- Selatan
- Barat
- Timur
Putusan PN Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Srh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwanto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusni Afrianto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan/atau orang lain yang menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek-Objek Sengketa, kepada Penggugat tanpa dibebani suatu Hak apapun, dengan rincian: 1) Objek Sengketa I, yang dikuasai oleh Tergugat I, yang terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan rincian: a. Bangunan Rumah dan Bengkel Botot luas 1000M2, dengan batas-batas:
b.Kolam Ikan dan Ternak Babi luas 2271M2, dengan batas-batas:
2) Objek Sengketa II, yang dikuasai oleh Tergugat II, yang terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan objek berupa objek tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dan kendang ayam luas 4000M2 dengan batas-batas:
3) Objek Sengketa III, yang dikuasai oleh Tergugat III, yang terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan rincian: a. Bangunan Rumah luas 6868M2, dengan batas-batas:
b. Kolam Ikan luas 3200M2, dengan batas-batas:
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp9.050.000,00 (sembilan juta lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Srh
Statistik12746