- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Menteng 21, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, dengan ukuran tanah lebar 18 meter x panjang 26 meter dengan luas 468 m2;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menduduki, menempati, menguasai, dan memohonkan peningkatan Sertifkat Hak Milik (SHM) kepada Turut Tergugat II atas tanah milik Penggugat tanpa alas hukum yang sah;
- Menyatakan Tergugat dan/atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan dalam keadaan baik sempurna dan bebas dari beban hak apapun diatasnya, seluruh tanah dan bangunan milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini sejumlah Rp1.910.000,00 (Satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 96/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik17345