- Menyatakan terdakwa MAISANDRI Alias SANDRI Bin ARBAIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan membujuk Anak untuk melakukan perbuatan Cabul dan Pembunuhan Berencana dan Pemerkosaan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju busana muslim warna biru yang ada rampel warna pink motif bunga dan bitu polkadot.;
- 1 (satu) buah celana pendek dalaman warna pink motif titik-titik;
- 1 (satu) buah kerudung warna hitam;
- 1 (satu) Pasang Sepatu warna Putih.
- 1 (satu) Lembar Kerudung warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar Jaket warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang MENWA warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar baju kaos lengan pendik warna Putih motif garis Hitam.
- 1 (satu) Lembar baju kaos lengan pendik warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar BH warna Ungu.
- 1 (satu) Lembar celana panjang PDL warna Hijau tua.
- 1 (satu) Lembar celana pendek warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar celana dalam warna Coklat.;
- 1 (satu) Buah Batu Rajang warna Putih yang ada noda darahnya.
- 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi DA 6459 UBF.
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi DA 6459 UBF.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam, Nomor Polisi : DA 6459 UBF, Nomor Rangka : MH1JM3120JK241163, dan Nomor Mesin : JM3162235935.
- 1 (satu) Pasang plat dengan Nomor Polisi : KH 5112 YB
Putusan PN BARABAI Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Brb |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enggar Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi abdurahman bin salman 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 510 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Brb
Statistik7019