- Menyatakan terdakwa Budi Setiawan Bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11.000 (Sebelas ribu) liter BBM jenis Solar yang dimasukan kedalam 11 (sebelas) Kempu dan 33 (Tiga puluh tiga) jerigen ukuran 30 (Tiga puluh) liter dengan memperhitungkan 1 (Satu) kempu (+ 1000 liter) dalam keadaan pecah ketika proses pengangkatan di TKP/ Lokasi sehingga isi berkurang banyak dan tersisa kurang lebih 1/10 dari isi kempu.Dirampas untuk negara.
- 4 (Empat) buah Drum Kosong ukuran 200 (dua ratus) liter.
- 6 (Enam) buah jerigen kosong ukuran 30 (Tiga puluh) liter.
- 2 (Dua) buah Ember besi.
- 1 (Satu) buah Corong warna Merah.
- 1 (Satu) buah Selang warna Biru.
- 1 (Satu) buah Selang Transparan.
-
1 (satu) unit kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario, Nopol E 4841
-
5 (Lima) Buah Kartu Surat Keterangan Pembelian BBM yang di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuni-
Putusan PN KUNINGAN Nomor 115/Pid.B/LH/2022/PN Kng |
|
Nomor | 115/Pid.B/LH/2022/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial, Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Anton Helmi Jaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: YAA,NosinKF11E1121664,NokaMH1KF1117FK116419,Tahun 2015 warna putih berikut kunci dan STNK. an Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian atas nama Handiana Andre Eggi Riyanto, Hana Suprihatin, Amoy Mayoni Dipergunakan dalam perkara atas nama Ahmad Yani 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,-( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/LH/2022/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/LH/2022/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/LH/2022/PN Kng
Statistik8542