- Menyatakan Anak Gian Saputra Ibrahim alias Ziat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di dalam tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ummu Syahidah Gorontalo;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN TILAMUTA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tmt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rastra Dhika Irdiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny, Hakim Anggota Ika Masitawati |
Panitera | Panitera Pengganti: David Mandagi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah muda dengan garis berwarna putih bergambar Hello kitty; - 1 (satu) buah baju daster berwarna coklat bermotif bunga-bunga; dikembalikan kepada Anak Korban Putriyanti Wambi alias Tiwi; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tmt
Kasasi : 7753 K/Pid.Sus/2022
Banding : 4/PID.SUS-Anak/2022/PT GTO
Statistik14810