- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SORONG TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 89/PID.SUS/ 2022/PN SON., TANGGAL 26 AGUSTUS 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA LAURENSIUS LETSOIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI, NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA MELANGGAR PASAL 111 AYAT (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF YANG KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA LAURENSIUS LETSOIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DIDALAM TAHANAN;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BESAR YANG DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN TOTAL BERAT 22,0 (DUA PULUH DUA KOMA NOL) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH JAKET SWEATER BERWARNA HITAM DENGAN MERK EVIL;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE DENGAN MERK VIVO V5 BERWARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 89/Pid.Sus/ 2022/PN Son., tanggal 26 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LAURENSIUS LETSOIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menguasai, Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif yang kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAURENSIUS LETSOIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 22,0 (dua puluh dua koma nol) gram;
- 1 (satu) buah jaket sweater berwarna hitam dengan merk Evil;
- 1 (satu) unit handphone dengan merk Vivo V5 berwarna putih;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 81/PID.SUS/2022/PT JAP |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wismonoto |
Hakim Anggota | Paluko Hutagalung, Bradrianus Agung Putrantono |
Panitera | Adolf Fordatkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 4. MENYATAKAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 4. Menyatakan terhadap barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PID.SUS/2022/PT JAP
Kasasi : 1097 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 89/Pid.Sus/2022/PN Son
Statistik707