- DALAM KONVENSI;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 478 adalah Sertifikat yang sah dan mempunyai kekuatan berlaku ;
- Menyatakan Objek Sengketa yakni berupa tanah dan bangunan, terletak di Jl, Nn. Saar Sopacua RT 002/RW 02 Kelurahan Benteng, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, (tepatnya terletak di depan kantor Pertamina Benteng)luasnya adalah 500 Meter Persegi; dengan batas-batas sebagai berikut;
- Bagian Utara berbatas dengan Jalan Raya Nn. Saar Sopacua;
- Bagian Selatan berbatas dengan Jalan tanah milik Kel. De Quelju, sebagian dengan tanah milik Wardio, dan sebahagian tanah milik keluarga Tangkuman;
- Bagian Timur berbatas dengan tanah milik Kel. Pattiruhu;
- Bagian Barat berbatas dengan tanah milik Kel. Samson ;
- Bagian Utara berbatas dengan Jalan Raya Nn. Saar Sopacua;
- Bagian Selatan berbatas dengan Jalan tanah milik Kel. De Quelju, sebagian dengan tanah milik Wardio, dan sebahagian tanah milik keluarga Tangkuman;
- Bagian Timur berbatas dengan tanah milik Kel. Pattiruhu;
- Bagian Barat berbatas dengan tanah milik Kel. Samson ;
- Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini ditaksir sejumlah Rp1.600.000,00(satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 156/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah Milik Penggugat dan Adik Penggugat yang bernama James Reiniers sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 478. 4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Objek Sengketa 5. Menyatakan Penguasaan Objek Sengketa oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapat hak daripada Tergugat untuk mengosongkan Objek Sengketa yakni berupa tanah dan bangunan, terletak di Jl, Nn. Saar Sopacua RT 002/RW 02 Kelurahan Benteng, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, (tepatnya terletak di depan kantor Pertamina Benteng)luasnya adalah 500 Meter Persegi; dengan batas-batas sebagai berikut; dan menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada penggugat tanpa ada beban yang menyertai baik dari tangan Para Tergugat maupun dari tangan orang lain atas ijin Tergugat, dan apabila Para Tergugat melakukan perlawanan, akan berhadapan dengan Pihak yang berwajib dari TNI dan atau Polri. 7. Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan karena lalai memenuhi isi putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; II.DALAM REKONVENSI: III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik9052