- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Kriswanto B. Bin Bakri untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ASTRIANI PURNAMA AKIB, S.KM Binti AKIB di depan sidang Pengadilan Agama Makassar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah lampau selama 24 bulan setiap bulan Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah iddah selama 3 bulan setiap bulan Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama Almira Azzahra Kharisma, lahir tanggal 23 Juli 2016 dan Alamsyirah Nur Alesha Kharisma, lahir tanggal 15 Agustus 2018 masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa, mandiri, berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menguhukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pada dictum point 2, 3, 4 dan 5 di atas sebelum Tergugat mengucapkan Ikrar Talak;
- Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1718/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|
Nomor | 1718/Pdt.G/2022/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mardianah R, Br Hakim Anggota Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hanisang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00(tiga ratus enam puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 1718/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik240