- Menyatakan terdakwa Awaludin Sihotang Bin Lober Sihotang tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS)? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dokumen asli laporan taksasi agunan KPR IB perumahan Taman Asri Resident yang beralamat di Jalan Muspika Nomor 1 Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli laporan analisa pendahuluan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli laporan verifikasi KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli analisa permohonan pembiayaan KPR IB peruman Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli formulir permohonan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli akad pembiayaan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli realisasi pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli surat tugas Saudara Awaluddin Sihotang selaku Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Lubuk Pakam dan Saudara Rasyid Ridho Puthora Siregar selaku Pegawai PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Lubuk Pakam, untuk mengadakan taksasi agunan sehubungan dengan permohonan pembiayaan KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen asli surat pemberitahuan prinsip pemberian pembiayaan (SP4) KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
- Dokumen permohonan kredit dari CV. Sari Jaya dan CV. Perdana Jaya ke Bank Sumut;
- Dokumen analisa kredit (perangkat analisa kredit);
- Dokumen surat keputusan kredit;
- Dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK);
- Dokumen pencairan kredit (nota pencairan, formulir pencairan dan syarat-syarat pencairan);
- Dokumen perikatan kredit;
- Dokumen formulir pemantauan kredit;
- Foto Copy Laporan Hasil Audit Khusus PT. Bank Sumut KCPSY Lubuk Pakam An.Awaluddin Sihotang (Pemimpin KCPSY Lubuk Pakam) dari Divisi Pengawasan PT. BANK SUMUT tahun 2014 ditandatangani/diketahui Pemimpin Divisi Pengawasan Samuel Surbakti NPP 673141167010694;
- Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT.Bank Sumut No : 080/Dir/DUSY-PDJS/SK/2009 tentang Pembiayaan KPR IB Griya Bank Sumut Unit Usaha Syariah;
- Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No : 238/Dir/DSDM-TK/SK/2014 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Pegawai Bank Sumut atas nama Awaluddin Sihotang;
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor : 556/Dir/DSDM-TK/SK/2011 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Bank Sumut Direksi PT. Bank Sumut atas nama RASYID RIDHO PUTHORA SIREGAR, Grade : G-3 Pangkat Officer;
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor : 293/DIR/DSDM-TK/SK/2004 tentang Pengangkatan Pegawai atas nama AWALUDDIN, Golongan : B-2, Pangkat : Pelaksana Muda Dua.
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor : 907/Dir/DSDM-TK/SK/2011 tentang Mutasi dan atau Promosi Pegawai PT. Bank Sumut tanggal 29 Desember 2021.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1146/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1146/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Bank Sumut. |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1146/Pid.B/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1146/Pid.B/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1146/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik18280