- Menyatakan Terdakwa LESMAR SIGIRO ALS PAK JULIANTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menukar narkotika golongan I berupa tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 158 (seratus lima puluh delapan) batang pohon lengkap dengan daunnya yang merupakan tanaman narkotika jenis ganja dengan berat netto 34.200 (tiga puluh empat ribu dua ratus) gram;
- 2 buah karung kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 299,96 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam) gram, dengan rincian:
- karung 1 dengan berat netto 217, 18 (dua ratus tujuh belas koma delapan belas) gram;
- karung 2 dengan berat netto 82,78 (delapan puluh dua koma tujuh puluh delapan) gram;
- 46 (empat puluh enam) Polibet;
- 1 (satu) buah ember berwarna biru;
Putusan PN BALIGE Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Blg |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2022/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arija Br Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2022/PN Blg
Banding : 1704/PID.SUS/2022/PT MDN
Statistik859