- DALAM PERKARA POKOK
- Dalam Provisi ;
- Menolak gugatan Provisi para Penggugat ;
- Dalam Eksepsi ;
- Menolak Eksepsi Tergugat VIII ;
- Dalam Pokok Perkara ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menetapkan bahwa almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 September 2020 dalam keadaan beragama Islam ;
- Menetapkan bahwa ahli waris almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 September 2020 adalah sebagai berikut ;
- Rebam bin Tuyar, saudara laki-laki, telah meninggal dunia dengan meninggalkan anak anak yaitu :
- Batin binti Rebam, perempuan (Tergugat III) ;
- Satumi binti Rebam, perempuan (Tergugat IV) ;
- .3.1. Andik Santosa bin Sunar, laki laki (Tergugat V) ;
- .3.2. Aming Nur Swikke binti Sunar, perempuan (Penggugat V);
- Satuwa binti Rebam, perempuan (Tergugat VI) ;
- Bumika binti Rebam, perempuan (Tergugat VII) ;
- Mujiono bin Rebam, laki laki (Penggugat II) ;
- Ngatina binti Tuyar, saudara perempuan (Penggugat III);
- Sidin al. P. Sunara bin Tuyar, saudara laki-laki (Tergugat I);
- Darpik al. Bu Kardi binti Tuyar, Saudara perempuan, telah meninggal dunia dengan meninggalkan 2 (dua) orang anak yaitu :
- Kardi bin P. Kardi, laki laki (Penggugat IV) ;
- Darman bin P. Kardi, laki laki (Tergugat VII) ;
- Yaseni binti Tuyar, saudara perempuan (Tergugat II);
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 11, persil nomor 89, Blok S.II, seluas lebih kurang 6830 M2, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, denganbatas - batas sebagai berikut :
- Tanah seluas 3670 M2 Persil No. 62 Blok S.II Kohir No. 970 terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut :
- Tanah seluas 2340 M2 Persil No. 72 Blok S.II Kohir No. 601 terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah sawah seluas 5910 M2 Persil No. 71 Blok S.II Kohir No. 1424 terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut :
- Tanah sawah seluas 3230 M2 Persil No. 72 Blok S.II Kahir No. 1424 yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Tanah sawah seluas 3100 M2 Persil No. 72 Blok S.II Kohir No. 1424 yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 1740 M2, Leter C kohir nomor 1424, persil nomor 69, Blok S.II, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah seluas 7430 M2, Persil No. 69 Blok S.II Kohir No. 197, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebidang Tanah seluas 6260 M2 Persil No. 69 Blok S.II Kohir No. 136, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebidang Tanah sawah seluas 1930 M2 Persil No. 69 Blok S.II Kohir Nomor : 647, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah sawah seluas 1900 M2 Persil No. 69 Blok S.II Kohir No. 875, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah sawah seluas 4530 M2 Persil No. 69 Blok S.II Kohir No. 952, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebidang Tanah sawah seluas 9321 M2 Persil No. 69 Blok S.II Kohir No. 492, yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I, dengan batas batas sebagai berikut :
- Tanah seluas 0.99 Ha atau 9.900 M2 yang terletak di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Tanah seluas 1.035 Ha atau 10.350 M2 yang terletak di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 755, persil nomor 50, Blok S.II, seluas lebih kurang 3180 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1729, persil nomor 127, Blok S.I, seluas lebih kurang 1970 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 02369/2530 persil nomor 37,Blok d.I, seluas lebih kurang 5060 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 0081.7, persil nomor 67, Blok S.I, seluas lebih kurang 2755 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1967/94.02, persil nomor 13, Blok D.II, seluas lebih kurang 11350 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 02425/2586, persil nomor 13, Blok d.II, seluas lebih kurang 2400 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1969.7, persil nomor 13, Blok d.II, seluas lebih kurang 2740 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 2367/2549, persil nomor 13, Blok D.II, seluas lebih kurang 2430 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 2367/2549, persil nomor 13, Blok D.II, seluas lebih kurang 3530 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai sebagai berikut :
- Tanah pekarangan seluas kurang lebih 852 M2 yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah dan bangunan rumah permanen seluas 250 M2 yang terletak Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah sawah seluas 1.200 Ha Kohir No. 1258 persil 100 yang terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Penggugat I/disewakan kepada Turut Tergugat II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah tegal blok Bon Penang luas 1 Ha atau 10.000 M2 Leter C Kohir Nomor 190 persil 68, yang terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, dukuasai oleh Penggugat I, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 176, persil nomor 20 c, Blok d.II, seluas lebih kurang 4250 M2, yang terletak di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut;
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1007, persil nomor 20, Blok S.I, seluas lebih kurang 1020 M2, yang terletak di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 988, persil nomor 20, Blok d.II, seluas lebih kurang 1550 M2, yang terletak di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C kohir nomor 880, persil nomor 14, Blok d.II, seluas lebih krang 3860 M2, yang terletak di Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 3325/1097, persil nomor 11, Blok D.II, seluas lebih kurang 6780 M2, yang terletak di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 2719/1873, persil nomor 37, Blok D.I/9, seluas lebih kurang 2390 M2, yang terletak di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1537, persil nomor 353, Blok S II, seluas lebih kurang 5050 M2, yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Letter C Kohir nomor 3806, persil nomor 353, Blok S II, seluas lebih kurang 5050 M2, yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut :
- : Tanah milik Ngati?ah ;
- Sebidang tanah Leter C Khohir nomor 1803, persiI nomor. 346, Blok S II, seluas lebih kurang. 3550 M2, yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1803, persil nomor 346, Blok S.II, seluas lebih kurang 3550 M2, yang terletak di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris tersebut di atas adalah sebagai berikut ;
- Rebam bin Tuyar, saudara laki-laki, mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian dari harta almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar, telah meninggal dunia, maka menjadi hak ahli warisnya masing-masing mendapat bagian sebagai berikut :
- Batin binti Rebam, perempuan (Tergugat III), mendapat 1/7 (satu pertujuh) bagian dari harta warisan almarhum Rebam bin Tuyar atau sebesar 7/98 (tujuh persembilan puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar;
- Satumi binti Rebam, perempuan (Tergugat IV), mendapat 1/7 (satu pertujuh) bagian dari harta warisan almarhum Rebam bin Tuyar atau sebesar 7/98 (tujuh persembilan puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar;
- 3.1.Andik Santosa bin Sunar, laki laki (Tergugat V), mendapat 2/3 (dua sepertiga) bagian dari harta warisan almarhumah Sota binti Rebam atau sebesar 14/294 dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar ;
- 2.3.2. Aming Nur Swikke binti Sunar, perempuan (Penggugat V), mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta warisan almarhumah Sota binti Rebam atau sebesar 7/294 (tujuh perdua ratus sembilan puluh empat) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar;
- Ngatina binti Tuyar, saudara perempuan (Penggugat III), mendapat 1/14(satu perempat belas) bagian dari harta almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar ;
- Sidin al. P. Sunara bin Tuyar, saudara laki-laki (Tergugat I), mendapat 2/14 (dua perempat belas) bagian dari harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar ;
- Darpik al. Bu Kardi binti Tuyar, saudara perempuan, mendapat 1/14 (satu perempat belas) bagian dari harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar, telah meninggal dunia, maka menjadi hak ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Kardi bin P. Kardi, laki- laki (Penggugat IV), mendapat 1/2 (separoh) bagian dari harta warisan almarhumah Darpik al. Bu Kardi binti Tuyar atau 1/28 (satu perdua puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar ;
- Darman bin P. Kardi, laki-laki (Tergugat VII), mendapat 1/2 (separoh) bagian dari harta warisan almarhumah Darpik al. Bu Kardi binti Tuyar atau 1/28 (satu perdua puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar ;
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Turut Tergugat V, VI. VII., VIII, IX, XI, XII dan XIII ;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat ;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- DALAM INTERVENSI II
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat XII terhadap objek sengketa sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 299 tanggal 30 Juni 2014, Luas 4420 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 300 tanggal 30 Juni 2014, Luas 5556 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 301 tanggal 30 Juni 2014, Luas 1466 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 302 tanggal 30 Juni 2014, Luas 1476 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 303 tanggal 30 Juni 2014, Luas 3317 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 304 tanggal 24 Juni 2014, Luas 3569 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 305 tanggal 24 Juni 2014 Luas 5407 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 306 tanggal 30 Juni 2014, Luas 1457 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah kering Sertifikat Hak Milik No. 307 tanggal 24 Juni 2014, Luas 5760 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Sebidang Tanah sawah Sertifikat Hak Milik No. 310 tanggal 3 Juni 2015, Luas 1791 M2 terletak di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selainnya ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.7.650.000,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA LUMAJANG Nomor 349/Pdt.G/2021/PA.Lmj |
|
Nomor | 349/Pdt.G/2021/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ase Saepudin Hbr Hakim Anggota H. Muhammad Zainuri |
Panitera | Panitera Pengganti Tamaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.2.3. Sota binti Rebam, perempuan, telah meninggal dunia dengan meninggalkan 2 (dua) orang anak yaitu : 4.Menetapkan bahwa harta peninggalan (harta waris) almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar adalah sebagai berikut ; Sebelah Utara : Tanah Milik Eri Widayusanto ; Sebelah Timur : Tanah Milik Eva Widiyati ; Sebelah Selatan : Sungai; Sebelah Barat:Tanah Milik Nurhamzah ; Sebelah Utara : tanah milik H. Abu Bakar ; Sebelah Timur : tanah milik H. Fauzan ; Sebelah Selatan : Sungai ; Sebelah Barat : tanah milik Ahmad Husaini ; Sebelah Utara : Saluran air/sungai ; Sebelah Timur : tidak diketahui ; Sebelah Selatan : tanah milik Ado ; Sebelah Barat : tanah milik Mukhlas ; Sebelah Utara : Saluran air/sungai ; Sebelah Timur : Jalan desa ; Sebelah Selatan: Saluran air/sungai ; Sebelah Barat : Tanah milik H. Tama?i ; Sebelah Utara : Saluran air/sungai ; Sebelah Timur : tanah milik Ilyas ; Sebelah Selatan : Saluran air/sungai ; Sebelah Barat : Jalan desa ; Sebelah Utara : Saluran air/Sungai ; Sebelah Timur ; Tidak diktahui pemliknya ; Sebelah Selatan : Tanah milik Kas Desa ; Sebelah Barat : Tanah milik Ilyas ; Sebelah Utara : Selokan; Sebelah Timur : Tanah Milik P. Ilyas; Sebelah Selatan : Selokan; Sebelah Barat: Tanah Milik P. Ilyas ; Sebelah Utara : Sungai ; Sebelah Timur : tanah milik Supono ; Sebelah Selatan : tanah milik Andriyastini ; Sebelah Barat : tanah milik Sutikno ; Sebelah Utara : Sungai ; Sebelah Timur : tanah milik Eri Widayusanto ; Sebelah Selatan : tanah milik Nur Hamzah ; Sebelah Barat : tanah milik Sadai ; Sebelah Utara : Saluran air ; Sebelah Timur : tanah milik Ilyas ; Sebelah Selatan : tanah milik Ilyas ; Sebelah Barat : tanah milik Ilyas ; Sebelah Utara : Saluran air ; Sebelah Timur : tanah milik Ilyas Sebelah Selatan : tanah milik Ilyas ; Sebelah Barat : tanah milik Ilyas ; Sebelah Utara : tanah milik Supono ; Sebelah Timur : Jalan desa ; Sebelah Selatan : Sungai ; Sebelah Barat : tanah milik Andriyastini ; Sebelah Utara : Saluran air ; Sebelah Timur : tanah milik Andriyastini ; Sebelah Selatan : Saluran air ; SebelahBarat ; tanah milik H. Tadjib ; Sebelah Utara; Tanah milik B. Kasum ; Sebelah Timur; Sungai/tanah luas1.035 Ha atau 10.350 M2 ; Sebelah Barat; tanah milik P. Murki ; Sebelah Selatan; Jalan Desa ; Sebelah Utara; Tanah milik B. Kasum ; Sebelah Timur; Jalan Desa ; Sebelah Barat; Sungai/tanah luas0.99 Ha atau 9.900 M2 ; Sebelah Selatan; Jalan Desa ; Sebelah Utara : Tanah MilikMelik ; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : Tanah milik P. Buni ; Sebelah Barat: Tanah Milik Muani ; Sebelah Utara : Tanah Milik Nurohim ; Sebelah Timur : Tanah Milik Muati ; Sebelah Selatan : Tanah Milik Mutinah ; Sebelah Barat: Saluran air ; Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Jalan Kabupaten; Sebelah Selatan : Tanah Milik B. Nasan ; Sebelah Barat : Makam; Sebelah Utara : Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Timur :Tanah Milik Samat ; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Jalan Desa ; Sebelah Utara: Tanah Milik Pauseh, P. Patelah, Arjo P. Djojo ; Sebelah Timur : Tanah Milik P. Senan; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat: Jalan Desa; Sebelah Utara : Tanah Milik Manikah ; Sebelah Timur :Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Selatan : Tanah Milik Arsono ; Sebelah Barat :Tanah Milik Pak Martik ; Sebelah Utara : Tanah Milik Manikah ; Sebelah Timur : Tanah Milik Ilyas; Sebelah Selatan : Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Barat: Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Utara : Tanah Milik Manikah; Sebelah Timur : Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Selatan : Tanah Milik Arsono ; Sebelah Barat : Tanah Milik Ilyas ; 4.24. Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 400, persil nomor 13, Blok d.II, seluas lebih kurang 2560 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Milik Manikah; Sebelah Timur :Sungai; Sebelah Selatan: Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Barat: Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Utara : Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Timur :Saluran air ; Sebelah Selatan : Tanah Milik Cantirin ; Sebelah Barat: Tanah Milik Arsono ; 4.26. Sebidang tanah Leter C Kohir nomor 1731, persil nomor 27, Blok S.II, seluas lebih kurang 0.094 desi are/940 M2, yang terletak di Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dikuasai oleh Tergugat VIII, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Selokan ; Sebelah Timur : Tanak Milik Djari Satram; Sebelah Selatan: Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Barat: Tanah Milik Muhari ; Sebelah Utara : Jalan Gang Sebelah Barat : Tanah Milik Uswatun Khasanah dan Agus Supriyanto ; Sebelah Timur : Jalan Desa ; Sebelah Selatan : Tanah Milik Dwi ; Sebelah Utara : Jalan Kabupaten Sebelah Barat : Bangunan rumah milik Batin/Tergugat III Sebelah Timur : Bangunan rumah milik Yaseni/Tergugat II Sebelah Selatan : Jalan Kampung Sebelah Barat : Jalan Raya Sebelah Utara : Tanah Sawah tidak diketahui pemiliknya ; Sebelah Timur : Tanah Milik Rejo Santoso ; Sebelah Selatan : Tanah milik Ky Mahmud ; Sebelah Utara : Tanah milik Muni ; Sebelah Barat : Tanah milik Arif Rahman ; Sebelah Timur : Tanah Sawah ; Sebelah Selatan : Tanah Tegal ; Sebelah Utara : Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Timur : Jalan Desa ; Sebelah Selatan: Tanah Milik Murati ; Sebelah Barat: Tanah Milik Satuhar ; Sebelah Utara : Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Timur :Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Selatan: Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Barat: Tanah Milik Satuhar P. Kajib ; Sebelah Utara : Tanah Milik Bu Lutfiyah ; Sebelah Timur :Jalan Desa; Sebelah Selatan: Tanah Milik Ilyas ; Sebelah Barat: Tanah Milik Nandana ; Sebelah Utara : Tanah Milik Minayah B. Sanah; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan: Tanah Milik Dasulam P. Dulhari ; Sebelah Barat: Batas Desa; Sebelah Utara :Sungai; Sebelah Timur : Sungai; Sebelah Selatan: Tanah MilikMuhamad ; Sebelah Barat: Tanah Milik Dulamit ; Sebelah Utara : Tanah Milik P. Timuna/B.Samani; Sebelah Timur :Jalan Desa; Sebelah Selatan: Tanah Milik P. Bronto; Sebelah Barat: Tanah Milik P. Bronto ; Sebelah Utara : Tanah milik H. Damiri ; Sebelah Timur : Tanah Kas Desa; Sebelah Selatan : Tanah milik Ilyas ; Sebelah Barat : Patusan; Sebelah Utara : Tanah milik H. Damiri ; Sebelah Selatan : Patusan; Sebelah Barat :Tanah milik P. Ahmad ; Sebelah Utara : Tanah milik H. Iyas; Sebelah Timur : Tanah milik H. Sinom ; Sebelah Selatan: Saluran; Sebelah Barat : Tanah milik H. Muhlis ; Sebelah Utara : Saluran; Sebelah Timur : Tanah Milik H. Sinom ; Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Ilyas ; Sebelah Barat: Tanah Milik H. Muhlis ; 5.2.3. Sota binti Rebam, perempuan, mendapat 1/7 (satu pertujuh) bagian dari harta warisan almarhum Rebam bin Tuyar atau sebesar 7/98 (tujuh persembilan puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar, telah meninggal dunia, maka menjadi hak ahli warisnya masing-masing mendapat bagian sebagai berikut : 5.2.4. Satuwa binti Rebam, perempuan (Tergugat VI), mendapat 1/7 (satu pertujuh) bagian dari harta warisan almarhum Rebam bin Tuyar atau sebesar 7/98 (tujuh persembilan puluh delapan) bagian dari Harta warisan Almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar; 5.2.5. Bumika binti Rebam, perempuan (Tergugat VII), mendapat 1/7 (satu pertujuh) bagian dari harta warisan almarhum Rebam bin Tuyar atau sebesar 7/98 (tujuh persembilan puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar; 5.2.6. Mujiono bin Rebam, laki laki (Penggugat II), mendapat 2/7 (dua pertujuh) bagian dari harta warisan almarhum Rebam bin Tuyar atau sebesar 14/98 (empat belas persembilan puluh delapan) bagian dari Harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar; 5.6. Yaseni binti Tuyar, saudara perempuan (Tergugat II), mendapat 1/14 (satu perempat belas) bagian dari harta warisan almarhum Ilyas alias Elyas bin Tuyar ; 6. Menghukum Penggugat I untuk menyerahkan harta warisan sebagaimana dalam dictum angka 4 (4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, 4.9, 4.10, 4.11, 4.12, 4.13, 4.29 dan 4.30) di atas, kepada seluruh ahli waris tersebut di atas sesuai dengan porsi bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya ; 7. Menghukum Tergugat VIII untuk menyerahkan harta warisan sebagaimana dalam dictum angka 4 (4.15, 4.16, 4.17, 4.18, 4.19, 4.20, 4.21, 4.22, 4.23, 4.24, 4.25, 4.26, 4.27, 4.28, 4.31, 4.32, 4.33, 4.34, 4.35, 4.36, 4.37, 4.38, 4.39 dan 4.40) di atas, kepada seluruh ahli waris tersebut di atas sesuai dengan porsi bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya ; 8. Menyatakan menolak dan tidak dapat menerima gugatan para Penggugat selainnya dan selebihnya ; 9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 10. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 65.875.000,00 (enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; II. DALAM INTERVENSI I |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pdt.G/2021/PA.Lmj
Banding : 19/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik7518