Putusan PN PURWODADI Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Pwd |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Kendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan jual beli antara alm. Pak Nardi dengan Pak Matmukri (Penggugat I) adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan sebidang tanah dengan C Desa No.478, Persil 32, D III atas nama Nardi & Kasmi seluruhnya seluas 1.020 m2 terletak di Dusun Pulo RT.03/RW.01 Kel. Mangin, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan. dan saat ini dengan batas - batas Utara : Puryanto Selatan : Jalan Timur : Agus Sholeh Barat : Puryanto Adalah sah milik Pak Matmukri (Penggugat I) yang telah dibagi 2 kepada anaknya yaitu Penggugat II dan Agus Sholeh; 4. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Pebuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan perjanjian jual-beli antara Bapak Nardi dengan Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Grobogan untuk menghentikan proses pensertifikatan atas nama Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menolak gugatan Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2022/PN Pwd
Statistik704