Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 26-K/PM.II-11/AD/VI/2022 |
|
Nomor | 26-K/PM.II-11/AD/VI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Trianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Sumarjono, Br Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wowo Kartiwa, Peltu, NRP 21930067110774, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit Ran Daihatsu Xenia Nopol AA 8594 RB Nomor Mesin DH 777599, Nomor Rangka MHKVIBA2JBK104079 berikut STNK Nomor 00612751 dan kunci kontaknya 2) 1 (satu) unit SPM Yamaha N-Max Nopol AA 2193 UK Nomor Mesin G3E4E0664913, Nomor Rangka MH3SG3120HK482222 berikut STNK Nomor 08956378.A dan kunci kontaknya. 3) 1 (satu) unit SPM Trail GazGas Nopol AA 3234 GG Nomor Mesin 161FMJ8E4D0060, Nomor Rangka MEXTB3RWIEN000169, BPKB Nomor L13304208 berikut STNK Nomor 20458829 dan kunci kontaknya. 4) 1 (satu) unit SPM Suzuki Satria FU 150 Nopol AA 2222 FS Nomor Mesin G4201D541317, Nomor Rangka MH8BG41CABJ481007, BPKB Nomor E 6420868 berikut STNK Nomor 01888638 dan kunci kontaknya. 5) 1 (satu) unit lemari es dua pintu merk LG. 6) 1 (satu) set meja kursi sofa warna coklat. Masing-masing dikembalikan ke Koperasi Kartika Tidar 05 Bekang Akmil. b. Surat-surat: 1) 6 (enam) lembar nota pembelian emas dari toko emas Mulia Jl.Mataram No. 29 Magelang masing-masing Nota No. 25.195 tanggal 10 Oktober 2016 a.n. Yunia sebesar Rp8.198.500,00 (delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), Nota No. 618072 tanggal 5 Agustus 2014 a.n. Yunia sebesar Rp10.446.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah), Nota No. 37.997 tanggal 5 Agustus 2014 a.n. Wowo sebesar Rp5.368.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Nota No. G 34.440 a.n. Yunia tanggal lupa tahun 2019 sebesar Rp13.560.500,00 (tiga belas juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah), Nota No. C 54.480 tanggal 8 Oktober 2016 a.n. Nibras sebesar Rp470.500,00 (empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dan Nota No. C30.043 tanggal 20 Juli 2013 a.n. Nibras sebesar Rp397.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). 2) 1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti RAHN (gadai) dari PT. Pegadaian Cabang UPS Mertoyudan Magelang. 3) 2 (dua) lembar foto copy bukti transaksi pegadaian dari PT. Pegadaian Cabang UPS Mertoyudan Magelang. 4) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan tertanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Peltu Wowo Kartiwa tentang kesanggupan untuk mengembalikan uang koperasi yang sudah digunakan untuk keperluan pribadinya. 5) 3 (tiga) lembar Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2021 Primer Koperasi Tidar 05 tanggal 2 September 2021 yang isi kesimpulan diantaranya Peltu Wowo Kartiwa sanggup mengembalikan seluruh simpanan anggota sampai dengan bulan Maret 2022. 6) 6 (enam) lembar daftar simpanan anggota Koperasi Bekang Akmil dari tahun 2010 s.d 2020 (tanpa bunga) dengan jumlah anggota sebanyak 215 (dua ratus lima belas) orang dan jumlah simpanan sebesar Rp3.666.665.031,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga puluh satu rupiah). 7) 2 (dua) lembar data piutang USP Anggota Koperasi Bekang Akmil per 31 Mei 2021 sebanyak 74 (tujuh puluh empat) orang dengan jumlah hutang keseluruhannya sejumlah Rp1.046.336.902,00 (satu milyar empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah). 8) 7 (tujuh) lembar data personel koperasi Bekang Bulan Desember 2020 9) 6 (enam) bendel Buku Laporan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Kartika Tidar 05 Bekang Akmil. 10) 2 (dua) lembar Surat Irutmum Akmil Nomor B/2-96/V/2021 tanggal 31 Mei 2021. 11) 2 (dua) lembar Surat Perintah Kabekang Akmil Nomor Sprin/ll28/1V/2015 tanggal 18 April 2015. 12) 69 (enam puluh sembilan) lembar foto copy kwitansi (KU-17) penyerahan uang potongan koperasi dari Juru Bayar kepada Bendahara Koperasi yaitu Peltu Wowo Kartiwa. 13) 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Bapas 69 a.n. Wowo Kartiwa. 14) 4 (empat) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Bapas 69 a.n. Wowo Kartiwa dari bulan Januari 2016 s.d. Februari 2022. Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129-K/PMT.II/BDG/AD/IX/2022
Pertama : 26-K/PM.II-11/AD/VI/2022
Statistik13326