Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3071 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 3071 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Haswandi |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN I, II |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. PEMERINTAHKOTA BAUBAU, Para Pemohon Kasasi II: 1. FORUM PEDULIMASYARAKAT PEDAGANG (FPMP) EKS PASAR SENTRAL BAUBAUc.q. SARULI, S.H., SELAKU KETUA FORUM FPMP EKS PASARSENTRAL BAUBAU, 2. SALIM, 3. Hj. RAFIA, 4. SYUKUR, 5. MERI, 6.SITI RAMZAH, 7. LA ULU, 8. OPIT DOMINGGUS, 9. H. ISMAIL, yangdilanjutkan oleh ahli warisnya, Hj. SITTI SAFIA, 10. LA RAMU ALI,yang dilanjutkan oleh ahli warisnya, SIMINA, 11. MAYUDDIN,tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara Nomor 67/PDT/2021/PT KDI, tanggal 6 Agustus 2021 yangmenguatkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Baubau Nomor01/Pdt.G/2021/PN Bau, tanggal 7 Juni 2021, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, IV, V, VIII, IX, XV,XVI, XVII, XIX, XXII dan XXIV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat serta Turut Tergugat adalahtelah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat dalam hal mengambil alihdan menyuruh pihak lain (Para Turut Tergugat) untuk mendirikankios/lapak sementara di atas tanah Penggugat adalah merupakanperbuatan melawan hukum, bertentangan dengan hak Tergugat dansangat merugikan Penggugat;4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yangberada di atas tanah objek sengketa (Sertipikat Hak Milik Nomor 00734 seluas 677 m2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi)dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00741 seluas 286 m2 (dua ratusdelapan puluh enam meter persegi)) untuk segera mengosongkantanah milik Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlahRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatanbilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi 1, 2 untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3071_K/Pdt/2022.zip
- Download PDF
- 3071_K/Pdt/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3071 K/Pdt/2022
Banding : 67/PDT/2021/PT KDI
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Bau
Statistik6025