Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 51/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pengesahan Nikah |
Kata Kunci | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asrofi |
Hakim Anggota | H. M. Gapuri, Brm. Edy Afan |
Panitera | Abdul Mujib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 575/PDT.G/2022/PA.MTP TANGGAL 15 SEPTEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SHAFAR 1444 HIJRIYAH. MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD); 2. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP805.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 575/Pdt.G/2022/PA.Mtp tanggal 15 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1444 Hijriyah. MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Banding : 51/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik12534