- Menyatakan Terdakwa Hasanuddin Alias Onding Alias Onding Tatto Bin Labadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet kecil di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1407 gram dan berat netto akhir 1,1094 gram;
- 1 (satu) sachet yang didalamnya berisikan 4 (empat) sachet kecil narkotika yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,1845 gram dan berat netto akhir 0,1331 gram;
- 1 (satu) sachet yang didalamnya berisikan 6 (enam) sachet kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,5272 gram dan berat netto akhir 0,4643 gram;
- 1 (satu) sachet yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) sachet kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,5263 gram dan berat netto akhir 0,4449 gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca atau pireks berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0337 dan berat netto akhir 0,0164 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit hp kecil merek Nokia warna hitam dengan IMEI 1 : 35856208586413 dan IMEI 2 : 358562086264139 beserta sim cardnya;
- 1 (satu) unit hp kecil merek Nokia warna hitam dengan IMEI 1 : 354350546019770 dan IMEI 2 : 354350546069775 beserta sim cardnya;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fuadil Umam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Sdr atas nama Kamaluddin Alias Kamal Bin La Raupe; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1298 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 168/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik484