Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Yudha Ristanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masdiana, Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nursidah Alias I Sidah Binti Essange tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Nursidah Alias I Sidah Binti Essange telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Tas kecil warna merah jambu/pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) sachet plastik kosong bekas pakai dengan berat netto awal 0,0406 gram dan berat netto akhir 0,0271 gram; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih type Galaxy J5 model SM-J500G, lengkap dengan simcardnya, dengan nomor IMEI 1 : 353516/07/300909/2, nomor IMEI 2 : 353516/07/3009/0 Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik7211