Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1505 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1505 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUMILAH dan 2. GIANTO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Yyk tanggal 4 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada Para Penggugat sejak 30 Agustus 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp55.379.400,00 (lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan perincian:1) Sumilah Rp28.290.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);2) Gianto Rp27.089.400,00 (dua puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1505_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1505_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1505 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Yyk
Statistik8042