Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1521 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1521 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RIMA RUDI LIANA, 2. HENDRA NURDIANTO dan 3. ANTON PRARIDA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Yyk tanggal 4 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat kepada para Penggugat sejak 31 Agustus 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebesar Rp38.212.200,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan perincian:1. Rima Rudi Liana = Rp12.737.400,00 (dua belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);2. Hendra Nurdianto = Rp12.737.400,00 (dua belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);3. Anton Prarida = Rp12.737.400,00 (dua belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1521_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1521_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1521 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Yyk
Statistik4828