- Menyatakan TerdakwaSOPIANUS Als SEPE Anak Dari KARYA (alm)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hakmenjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing di bungkus plastik warna putih bening denganberat kotor4,39Gr (empat koma tiga puluh sembilangram) atau berat bersih1,99Gr (satu koma sembilan puluh sembilangram) kemudian disisihkan sejumlah 0,02Gr (nol koma nolduagram)sehingga berat bersih barang bukti tersebut tersisa sebanyak1,97Gr (satu koma sembilan puluh tujuhgram);
- 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk GATSBY warna merah hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna putih bening;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik5832