- Menyatakan TerdakwaHENDRA Als WAHYU BIN KUSNADItersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hakmenjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5(lima) poket kecil narkotika jenis shabu-shabudengan berat kotor 0,73 Gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) atau berat bersih 0,08 Gr (nol koma nol delapan gram) kemudian disisihkan sejumlah 0,02 Gr (nol koma nol dua gram) sehingga berat bersih barang bukti tersebut tersisa sebanyak 0,06 Gr (nol koma nol enam gram);
- 1 (satu) bungkus rokok pensil putih;
- 1 (satu) buah korek gas merek tokail;
- 1 (satu) Handphone merek Vivo warna biru;
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pande Tasya, Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 246/PID/2022/PT SMR
Kasasi : 1645 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik8836