- Rumah permanen satu lantai dengan luas bangunan 91,20 m2 yang berdiri di atas tanah tersebut di atas yang terletak di Jalan Palippu, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
Putusan PA SENGKANG Nomor 501/Pdt.G/2022/PA.Skg |
|
Nomor | 501/Pdt.G/2022/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helvira, Hakim Anggota Abu Rahman Baba |
Panitera | Panitera Pengganti: Eviyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa : 2.1. Tanah perumahan seluas 110,88 m2, terletak di Jalan Palippu, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara: Tanah milik Haji Ramang; - Sebelah Selatan: Jalan Palippu; - Sebelah Barat: Tanah milik Sulaiman; - Sebelah Timur: Tanah milik Darmawati. 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi hak Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut kepada Penggugat sesuai forsinya masing-masing; 5. Menyatakan bahwa apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka obyek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum dan hasil penjualan dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 180/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 501/Pdt.G/2022/PA.Skg
Statistik463