Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 K/PID.SUS/2022 |
|
Nomor | 916 K/PID.SUS/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Eddy Army |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Agus Yunianto |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JPU = KABUL, TDW = TOLAK |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir.KUSMAHADI SETYA JAYA, M.M., tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PenuntutUmum pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 25/PID-TPK/2021/PT MKS tanggal 12Agustus 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor3/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks., tanggal 8 Juni 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. KUSMAHADI SETYA JAYA, M.M., terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. KUSMAHADI SETYA JAYA,M.M., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahundan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. KUSMAHADI SETYAJAYA, M.M., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp603.700.000,00(enam ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jikaTerdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka hartabendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uangpengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupiuntuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidanadengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 62, tetap terlampir dalamberkas perkara;? Barang bukti nomor 63 sampai dengan nomor 88, dikembalikan kepadaPenyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain yang sedangberproses;? Barang bukti nomor 89 sampai dengan nomor 139, tetap terlampirdalam berkas perkara;? Barang bukti nomor 140 sampai dengan nomor 143, dikembalikankepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain yang sedangberproses;selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor3/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks., tanggal 8 Juni 2021;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Kasasi : 916 K/PID.SUS/2022
Banding : 25/PID.TPK/2021/PT MKS
Statistik18941