Putusan PN SENGETI Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Snt |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Septriana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gabriel Lase, Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Puspa Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Lili Supriyono als Lilik Bin Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lili Supriyono als Lilik Bin Yanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram (netto), yang disisihkan untuk pengujian BPOM seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga berat bersih akhir barang bukti seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram; - 1 (satu) tas selempang merk Eiger warna biru; - 1 (satu) unit handphone android merk Samsung tipe M-12 warna biru; - 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol kaca; - 1 (satu) tabung kaca (pirek); - 1 (satu) korek api gas (mancis); - 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo tipe A-15 warna putih; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J Nomor Polisi BH 3671 GY warna biru; - 1 (satu) unit kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio J Nomor Polisi BH 3671 GY warna biru. Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Snt
Banding : 107/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik5614