- Menyatakan Terdakwa I SUDARTO Als GATIK Bin MUSMAN (Alm) dan Terdakwa II SHANTY Als BUNDA Binti ISRAIL masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUDARTO Als GATIK Bin MUSMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan Terdakwa II SHANTY Als BUNDA Binti ISRAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kain taplak (penutup) lemari es warna merah;
- 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu seberat 9,63 gram (netto);
- 16 (enam belas) paket ukuran kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu seberat 7,44 gram (netto);
- 1 (satu) tabung deodorant merk Rexona warna hitam;
- 1 (satu) tabung deodorant merk Rexona warna kuning;
- 1 (satu) tabung kaleng rokok Super Adventur warna merah hitam;
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol plastic;
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) kotak kaca warna merah hitam;
- 4 (empat) tabung kaca (pirek);
- 4 (empat) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android merk Xiomi Tipe 6-A warna hitam;
Putusan PN SENGETI Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Snt |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Septriana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gabriel Lase, Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Puspa Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2022/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2022/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PID.SUS/2022/PT JMB
Kasasi : 116 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 53/Pid.Sus/2022/PN Snt
Statistik7033