- Menyatakan Terdakwa I Ronaldo Kantohe alias Onal dan Terdakwa II Abdul Gayum Hassan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Espass warna Silver DB 1328 MN a.n. Pemilik Abdul Gayum Hassan;
- 53 (lima puluh tiga) galon Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 264/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Para Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 947 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 264/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Banding : 99/PID/2022/PT MND
Statistik535