- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUHARTONO bin KASTOLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa BAMBANG SUHARTONO bin KASTOLAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli Proposal Pembangunan Gedung diajukan kepada Yth.Bpk.Gubernur Jawa Timur Kelompok Masyarakat ?Blitar Sejahtera? Desa Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pembangunan Gedung Kelompok Masyarakat (Pokmas) ?Blitar Sejahtera? Desa Siraman Kesamatan Kesamben Kabupaten Blitar Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel asli Buku tabungan Bank Jatim Cabang Blitar Nomor Rekening : 0143016331 atas nama Pokmas Blitar Sejahtera;
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-KPPKD) Tahun Anggaran 2016 Nomor 914/257/213.2/2015 tanggal 23 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-KPPKD) Tahun Anggaran 2016 Nomor 914/367.P/213.2/2016 tanggal 12 Oktober 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/682/KPTS/013/2016 tanggal 16 Nopember 2016 tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/27/KPTS/112/2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Monitoring Pemanfaatan Pelaksanaan dana Hibah kepada penerima hibah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Pencairan atas nama Pokmas Blitar Sejahtera;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 050/1545/112/2016 tanggal 20 Nopember 2016 atas nama Pokmas Blitar Sejahtera;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir persyaratan kelengkapan dokumen atas nama Pokmas Blitar Sejahtera;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Hibah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 09 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Nomor: 094/284/TB/112/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan sesuai sertifikat (tanda bukti Hak) Hak Milik Nomor 802 seluas 1.385 m2 NIB Tanah: 12.29.56.01.00316 terletak di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atas nama BAMBANG SUHARTONO;
- 1 (satu) bundel Asli Sertipikat (tanda bukti Hak) Hak Milik Nomor 802 seluas 1. 385 m2 NIB Tanah: 12.29.56.01.00316 terletak di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atas nama BAMBANG SUHARTONO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : BB No. 1 s/d No. 12 Dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. BB No. 13 dan No. 14 Dirampas untuk negara, kemudian dilelang untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), jika hasil lelang tersebut melebihi Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) akan dikembalikan kepada Terpidana BAMBANG SUHARTONO bin KASTOLAN. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2485 K/PID.SUS/2023
Pertama : 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Statistik15190