- 1 (satu) paket sabu berat bersih 0,28291 gram setelah uji labfor sisa sabu berat bersih 0,27867 gram
- 1 (satu) buah alat hisap sabu /bong yang terbuat dari botol fanta
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah sedotan plastic
- 1 (satu) tube yang berisi urine.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Wng |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KIKY ARIA PERMANA Alias DARMIN Bin HARSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KIKY ARIA PERMANA Alias DARMIN Bin HARSANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No SIM Card 081291414125 Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik9219