- Menyatakan Terdakwa Subandi Gunadi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya akan tetapi itu bukan merupakan suatu tindak Pidana ;
- Melepaskan Terdakwa Subandi Gunadi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak Terdakwa Subandi Gunadi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri dengan nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- 1 (satu) bilyet giro dengan nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) ;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan uang titipan senilai masing-masing Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai bukti jaminan untuk pelunasan pokok pinjaman (timbul setelah bermasalah) ;
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri FQ900372 tertanggal 30 Maret 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri FQ900373 tertanggal 20 April 2019 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri FQ900374 tertanggal 25 Mei 2019 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri FQ900375 tertanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
- Surat pernyataan uang keluar dan masuk Sdri. FRANCISCA ;
- 1 (satu) bundel mutase detail rekening bank BCA No. Rekening 8620959899 atas nama FRANCISCA periode November 2016 sampai dengan Desember 2018 ;
- 1 (satu) bundel mutase detail rekening bank BCA No. Rekening 0870904380 atas nama HARJANTI HUDAYA periode November 2016 sampai dengan Desember 2018 ;
- 1 (satu) bundel mutase detail rekening bank BCA No. Rekening 6460294868 atas nama FRANCISCA periode Juni 2017 sampai dengan Desember 2018 ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 144/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 144/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Rudi Kindarto, Br Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Statistik1039