- Menolak eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan masih berlaku dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 945 seluas 332 M2, Sertifikat Hak Milik No. 975 seluas 325 M2, Sertifikat Hak Milik No. 976 seluas 335 M2, Sertifikat Hak Milik No. 994 seluas 325 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 1008 seluas 330 M2 yang tercatat atas nama RAINAH atau Nona RAINAH, yang merupakan satu hamparan dan terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran (dahulu kabupaten Ciamis) dengan batas-batasnya yakni:
- sebelah Utara : Tanah dan rumah Ahmad Buni ;
- sebelah Selatan : Jl. Bulak Laut ;
- sebelah Barat : Jl. Tol/Tanah Kosong/Indomaret ;
- sebelah Timur : Gang dan Wisma Parahiangan
- sebelah Utara : Tanah dan rumah Ahmad Buni ;
- sebelah Selatan : Jl. Bulak Laut ;
- sebelah Barat : Jl. Tol/Tanah Kosong/Indomaret ;
- sebelah Timur : Gang dan Wisma Parahiangan ;
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Cms |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Emilia, Hakim Anggota Arpisol |
Panitera | Panitera Pengganti Jaya Bhakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 4. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak milik atas 5 (Lima) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 945 seluas 332 M2, Sertifikat Hak Milik No. 975 seluas 325 M2, Sertifikat Hak Milik No. 976 seluas 335 M2, Sertifikat Hak Milik No. 994 seluas 325 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 1008 seluas 330 M2 yang tercatat atas nama RAINAH atau Nona RAINAH, yang merupakan satu hamparan dan terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran dengan batas-batasnya yakni: 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah); 6. Menghukum kepada Para Pihak dan atau siapapun yang menerima pengalihan hak kepemilikan atas tanah-tanah Penggugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp.14.834.000,00 (empat belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Cms
Statistik14211