- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 31/PDT.G/2022/PN PTI TANGGAL 18 AGUSTUS 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI POKOK PERKARANYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR NO 31/PDT.G/2022/PN PTI TANGGAL 18 AGUSTUS 2022 ;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Pti tanggal 18 Agustus 2022, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pokok perkaranya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor No 31/Pdt.G/2022/PN Pti tanggal 18 Agustus 2022 ;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 418/Pdt/2022/PT SMG |
|
Nomor | 418/Pdt/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Sadjidi, M.hbrfakih Yuwono |
Panitera | Nining Rochati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pdt/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 418/Pdt/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1916 K/Pdt/2023
Banding : 418/Pdt/2022/PT SMG
Statistik11636